TULUNGAGUNG, intensinews.com – Seorang pria berinisial SH (46) warga asal Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Besuki. Pasalnya Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, SH pria asal Brebes Jawa Tengah telah diamankan Unit Reskrim Polsek Besuki,” terang Mujiatno, Rabu (27/09/2023).
Dijelaskannya, awalnya korban yang bernama Budiono warga Dusun Tumpuk, Desa/ Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung didatangi terduga pelaku SH yang ingin meminjam sepeda motornya.
“Korban sebelumnya sudah kenal meminjamkan sepeda motornya kepada SH,” jelasnya.
Kemudian lanjut Mujiatno, terduga pelaku dengan alasan untuk kulakan barang dagangan yakni berupa Vanili ke Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek meminjam motor korban.
Namun kurang lebih satu hari lamanya motor korban tidak dikembalikan sehingga korban merasa khawatir.
“Merasa khawatir korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Besuki langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga kemudian mendapatkan motor korban dijaminkan SH kepada petani Vanili yang beralamat di Kecamatan Munjungan.
“Jadi tanpa seijin pemiliknya, SH ini menjaminkan motor yang dipinjamnya ke pedagang di Trenggalek,” tambahnya.
Tak berhenti disitu, petugas kemudian melakukan pengejaran kepada SH dan diketahui berada di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Petugas berhasil menangkap terduga pelaku di Kota Bogor Jawa Barat,” ujarnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan BPKB, 1 Unit sepeda motor merk Yamaha N Max dan STNK Sepeda motor N MAX.
“Dari hasil penyidikan, SH telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang dijerat pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan atau penggelapan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Besuki.(prn)