TULUNGAGUNG, intensinews.com – Seorang pria berinisial S (34) alamat Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek dibekuk Unit Reskrim Polsek Pucanglaban Polres Tulungagung.
Pasalnya, ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik Suroso (50) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku sudah ditangkap dan kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno, Senin (25/9/2023).
Dijelaskannya, terduga pelaku S (34) disinyalir telah menggasak sepeda motor milik korban Suroso saat ditaruh di teras rumah pada hari Kamis, 21 September 2023, sekira pukul 24.00 WIB.
Korban sempat mencari, namun tidak ketemu dan selanjutnya pada hari sabtu, 23 September 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pucanglaban.
Berdasar laporan korban, lanjut Kasi Humas, kemudian petugas menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku beserta barang buktinya.
“Dari hasil penyelidikan telah didapat informasi keberadaan terduga pelaku S, selanjutnya pada Sabtu, (23/9/2023) sekira pukul 10.30 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda beat warna hitam milik korban,” ungkap Mujiatno.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.12.000.000,- ( dua belas juta rupiah).
Terduga pelaku inisial S telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3E KUH Pidana. (Parno)