Beranda Tulungagung

Bea Cukai Blitar dan Pemkab Tulungagung Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

TULUNGAGUNG, intensinews.com – Jutaan rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah hasil penindakan di bidang cukai dimusnahkan di halaman Kantor Bupati Tulungagung. Selasa, (5/9/2023).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, didampingi Wabup, Forkopimda, kepala OPD, perwakilan Bea Cukai Blitar, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Bupati bersama forkopimda Tulungagung dan perwakilan Bea Cukai Blitar saat pemusnahan rokok ilegal

Bupati Maryoto Birowo mengatakan, kegiatan seremonial pemusnahan barang hasil penindakan dan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023, ini merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP di bawah pengawasan KPPBC Blitar dengan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Blitar.

Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bahwa, salah satu kegiatan yang didanai DBHCHT adalah kegiatan di bidang penegakan hukum dalam program operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui kantor Bea Cukai bersama pemerintah kabupaten setempat.

Orang nomor satu di Pemkab Tulungagung ini menyebut, melalui kegiatan operasi pemberantasan BMC ilegal yang dilaksanakan secara aktif, diharapkan akan mampu menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergitas antara instansi terkait khususnya Satpol PP dan Bea Cukai, Bupati berharap, upaya pemberantasan perdagangan BKC ilegal akan semakin efektif, sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian Kabupaten Tulungagung serta melindungi masyarakat secara luas.

Baca Juga  Lestarikan Adat Budaya, Pemkab Tulungagung Gelar Jamasan Pusaka Kanjeng Kiai Upas

“Pemusnahan barang hasil penindakan dan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023 yang kita laksanakan hari ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal. Masyarakat menjadi semakin sadar dan mengerti terkait rokok ilegal dan turut serta dalam kampanye rokok ilegal, sehingga wilayah Kabupaten Tulungagung bebas dari peredaran rokok ilegal,” terang Bupati Maryoto.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan ruang bagi para pelaku usaha supaya taat terhadap ketentuan hukum sehingga mendorong peningkatan penerimaan daerah yang nantinya dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, mengungkapkan bahwa, barang milik Negara hasil penindakan yang dimusnahkan yakni sejumlah 1.370.276 (Satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam) batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp 895.782.940,- (Delapan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

“Potensi kerugian negara adalah sebesar Rp. 626.067.661,- (enam ratus) dua puluh enam juta enam puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah),” ungkapnya.

Lanjut Abien, pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang hasil penindakan yang sudah berstatus BMN (Barang Milik Negara) yang tidak ditemukan pelanggarnya pada tahun 2017 dan 2018.

Baca Juga  Rakor Program MMD, BRIDA Tulungagung Bersama Universitas Brawijaya Tawarkan Hilirisasi 45 Karya Inovasi Teknologi Tepat Guna

“Pada tahun 2023 ini Bea Cukai Blitar telah melaksanakan giat penindakan dengan tagline “Gempur Rokok llegal demi mengurangi peredaran barang kena cukai illegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar, ” kata Abien.

Menurutnya, hingga Agustus 2023 kegiatan tersebut telah menghasilkan total 91 Surat Bukti Penindakan dengan jumlah barang kena cukai illegal yang diamankan sebanyak 1.177.930 (Satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh) batang,
Rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin, ±20 Gram NPP, dan 828 (Delapan ratus dua puluh delapan) Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.

“Perkiraan nilai barang pada barang hasil penindakan tahun 2023 sebesar Rp. 524.053.210,- (Lima ratus dua puluh empat juta lima puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah) sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp. 1.008.193.100,- (Satu Milyar delapan juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah),” terang Abien.

Dijelaskannya, capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Blitar dengan instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal.

“Harapan kedepan kiranya kerjasama tersebut dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” pungkasnya. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini