TULUNGAGUNG, intensinews.com – Seorang pemuda berinisial ADS (23) alamat Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut, Polres Tulungagung.
Pasalnya, pemuda bertato tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis Pil Double L. Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB di depan teras rumahnya usai bertransaksi pil koplo.
Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto, S.H melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Sebelumnya, anggota sudah mengintai tersangka usai mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut menyergap pelaku dirumahnya, usai melayani pembeli,” ujarnya Kamis (24/08/2023).
Dari hasil penggeledahan, Kasi Humas mengungkapkan, petugas menemukan ratusan butir Pil Double L yang disimpan dalam doshbook handphone.
“Barang bukti yang berhasil didapat berupa, 422 (empat ratus dua puluh dua) butir pil double L yang disimpan dalam doshbook handphone realme C12 warna kuning, 1 (satu) buah Handphone Realme Type C12, warna casing merah kobinasi hitam dan Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah),” ungkapnya.
Iptu Mujiatno menambahkan, atas perbuatannya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Ngunut selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 197 Sub. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU. RI. No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, Jo Pasal 60 ke 10 UU. RI. No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja,” pungkasnya (parno)