Selasa, Juni 17, 2025

Gagal Curi Motor, Warga Asal Blitar Diamankan Polisi Setelah Menjadi Bulan – Bulanan Warga, Satu Pelaku Lainnya Kabur Melarikan Diri

Intensinews.com,— Dua orang lelaki masing – masing berinisial BDA (31) dan AS (45) yang merupakan warga Kecamatan Sanan Kulon, Blitar gagal melakukan aksi pencurian di sebuah angkringan yang berada diwilayah Rejotangan. Hal ini dikarenakan pelaku kepergok massa. Rabu (05/07/2023) dini hari kemarin sekira pukul 01.00 WIB.

“Benar, salah satu dari pelaku yang berinisial  DBA sempat menjadi bulan – bulanan warga hingga kemudian berhasil diamankan warga yang selanjutnya diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Rejotangan, sedangkan pelaku lainnya yang berinisial AS melarikan diri,” terang Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Kamis (06/07/2023).

Menurut Anshori, kejadian bermula saat korban yang berinisial JAP (20) warga setempat pada Rabu (05/07/2023) kemarin membeli kopi di angkringan Duta alamat Rejotangan dengan membawa kendaraan sepeda motor Yamaha NMax Nopol AG 5673 REQ yang diparkirkan di tempat parkiran.

Baca Juga  Sosialisasi Pilkada Serentak 2024, KPU Jatim Ajak Jalan Sehat Seneng Bareng

Tak berapa lama kemudian datanglah kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, dimana salah satu dari pelaku dengan inisial BDA memesan minuman es, sedangkan pelaku inisial AS tetap diatas sepeda motor.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku inisial BDA yang sebelumnya sempat mengambil jajanan dan memakannya sambil berdiri di sepeda motor NMax milik korban, yang kemudian pelaku langsung menyalakan motor milik korban yang kebetulan kuncinya masih menempel di sepeda motor korban.

“Namun aksi pelaku yang berusaha membawa kabur motor dipergoki dan di tegur oleh korban, sehingga pelaku panik saat menarik gas motor menabrak motor yang ada didepannya,” sambungnya.

Selanjutnya sambung Anshori, pelaku yang tertangkap  sempat menjadi bulan – bulanan pengunjung angkringan diamankan polisi.

“Setelah ditangkap warga, pelaku berinisial BDA kemudian diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Rejotangan, sedangkan pelaku inisial AS masih dalam pengejaran karena melarikan diri,” sambungnya.

Baca Juga  Operasi Cipta Kondisi, Satpol PP Tulungagung Bersama Tim Gabungan Amankan Ratusan Botol Minol dan Seorang Perempuan Dibawah Umur

Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam No. Pol : AG 5673 REO, dan 1 lembar STNK.

“Untuk pelaku BDA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih dilakukan penahan di Rutan Polsek Rejotangan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, DBA bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana.(im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru