Tulungagung – intensinews.com, Petugas Lapas II B Tulungagung Kanwil Kemenkumhan Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas pada Kamis (22/06/2023).
Kalapas Tulungagung R. Budiman P Kusumah mengatakan barang haram yang diselundupkan berhasil digagalkan setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap barang titipan kunjungan sekitar pukul 13.53 WIB.
“Barang terlarang yang diduga jenis sabu-sabu tersebut diselundupkan melalui rokok sebanyak 2 (dua) pack oleh pengunjung perempuan berinisial NS (17) yang rencananya akan dititipkan untuk warga binaan yang berada di dalam Lapas Tulungagung yakni inisial DK (24),” terangnya.
Modus operandi yang dilakukan kata Budiman, dengan cara memasukkan barang yang diduga sabu-sabu tersebut dibungkus klip bening ke dalam 2 (dua) pack rokok. Kemudian dikemas kembali sedemikian rupa seperti rokok yang masih disegel.
“Jadi rokok tersebut sebelumnya telah dimodifikasi oleh pelaku penyelundupan dengan memasukkan setiap bungkusan yang diduga sabu-sabu ke dalam 16 batang rokok,” tambahnya.
“Namun, berkat kejelian petugas yang melakukan penggeledahan akhirnya upaya tersebut dapat kita gagalkan,” lanjut Kalapas.
Atas temuannya, selanjutnya Lapas Tulungagung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Total ada 16 paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto 13,3 gram. Untuk itu kami berpesan kepada seluruh jajaran untuk tidak main-main dengan narkoba serta menekankan agar melakukan pemeriksaan semua orang dan barang yang akan masuk ke dalam Lapas dengan cermat dan teliti sesuai dengan S.O.P,” tandasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Tulungagung saat dikonfirmasi secara terpisah juga mengatakan Satresnarkoba Polres Tulungagung hingga saat ini sudah melakukan pendalaman terkait kasus temuan barang yang diduga sabu – sabu tersebut.
“Benar, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung sudah melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dan untuk perkembangannya, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” tutupnya. (Kang So)