Selasa, Juni 17, 2025

Curi Dua Buah Handphone Pria Asal Nganjuk Ditangkap Polisi

Tulungagung,INTENSINEWS.COM — Seorang lelaki berinisial MA (41) beralamatkan di Babadan Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk yang diduga melakukan pencurian 2 (Dua) buah Handphone akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bandung dengan dibackup oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Tulungagung.

“Benar MA telah ditangkap petugas pada Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 01.30 WIB saat berada di rumahnya yang berada diwilayah Nganjuk,” terang Kapolsek Bandung AKP Dadang Triyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, Senin (19/06/2023).

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, MA terbukti melakukan pencurian dua buah HP milik korbannya yakni inisial SS (40) dan inisial S (43) yang keduanya beralamat di Desa Kedungwilut Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.

“Aksi pencurian dua buah HP tersebut dilakukan MA pada Kamis 15 Mei 2023, sekira pukul 16.30 WIB di sebuah warung makan diwilayah Desa Kedungwilut Kecamatan Bandung,” ujar Anshori.

Baca Juga  Jelajah Budaya Candi Dadi, Wabup Tulungagung: Sarana Edukasi Generasi Muda Mengenal Sejarah

Adapun kronologisnya menurut Anshori berawal saat MA datang di warung makan (TKP) memesan minuman 2 buah gelas kopi ( yang satu diminum dan satunya dibungkus) sambil menunggu temannya, kemudian MA membayar minuman kopi sebesar Rp 6.000,- dan saat ngobrol dengan korban MA mengaku akan ke daerah Prigi.

Kemudian setelah mengobrol, korban dengan inisial SS meninggalkan MA karena ingin menjemput ibunya untuk membantu di warung. Selang 5 (lima) menit kemudian korban yang sudah tiba di warungnya mendapati 2 (dua) buah HP yang ditaruh di atas kulkas juga tidak ada dan MA juga sudah tidak lagi ada di warungnya.

“Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,– selanjutnya pada keesok harinya (16/06/2023) melaporkan ke Polsek Bandung,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain adalah 1 HP Redmi Note 4 warna Black, 1 buah Hp Redmi Note 5 warna Gold dan 1 buah Jaket warna hitam bertuliskan DICKIES.

Baca Juga  Ciptakan Situasi Tertib Aman Jelang Valentine, Satpol PP Tulungagung Razia Tempat Kos dan Warkop Karaoke

“MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Bandung untuk menjalani Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MA juga bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP.(im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru