Tulungagung – intensinews.com, TR (43) warga Tanggunggunung harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung. Polisi mengamankan TR di SPBU Campurdarat saat melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Partalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori mengatakan, TR diamankan petugas pada Sabtu (27/05/2023) kemarin sekira pukul 11.00 WIB saat berada di SPBU Campurdarat Desa Ngingas Kecamatan Campurdarat.
“Dari pengakuannya, TR menjalankan aksinya tersebut sudah berulang kali sehingga melebihi aturan yang ditentukan oleh Pertamina,” terang Anshori, Jumat (02/06/2023).
Anshori menjelaskan, modusnya yakni TR membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya. TR selanjutnya memindahkan BBM yang ada di tangki menggunakan pompa jenis Rotak ke jurigen yang sudah disiapkan di dalam mobil. BBM bersubsidi Jenis Partalite tersebut kemudian kembali dijual dengan harga lebih tinggi.
Dari penangkapan TR, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol AG 1519 RV yang sudah dimodifikasi menggunakan ROTAK (pompa bensin), 2 (dua) jurigen berisi 30 liter BBM Pertalite, 1 jurigen berisi 20 liter BBM Pertalite, 1 (satu) jurigen berisi kurang lebih 10 liter BBM Pertalite, 5 (lima) jurigen kosong, 2 (dua) buah nota pembelian SPBU 2 jurigen berisi 20 liter BBM Pertalite.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, TR ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih ditahan di Rutan Polres Tulungagung,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka TR bakal dijerat dengan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi Jo pasal 55 PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
“Apabila ada warga masyarakat yang menjumpai permasalahan serupa agar tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib, mengingat perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (Nha)