Tulungagung – intensinews.com, Seorang oknum perangkat desa berinisial NK (41) diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. Nk yang beralamat di Desa / Kecamatan Ngantru diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah kavling.
“NK diamankan pada Selasa (23/05/2023) kemarin sekira pukul 13.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Tulungagung,” ucap Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Kamis (25/05/2023) siang.
Dikatakan Iptu Anshori, kasus yang menjerat NK yakni dugaan penipuan dan penggelapan berupa jual beli tanah kavling di Desa Batokan Kecamatan Ngantru terhadap 3 korban KW (54), SM (43) dan SM (60) asal Karangrejo, Tulungagung.
Kasus tersebut berawal pada bulan September 2021, NK menjual tanah kavling ukuran 8×14 meter dengan tiga harga yang berbeda. Tanah yang di depan diberi harga Rp 90.000.000,-, tanah bagian tengah harga Rp 80.000.000,-, Sedangkan tanah bagian belakang harga nya Rp 70.000.000,-.
Sistem pembayarannya lanjut anshori, pembeli menyerahkan uang muka sebesar 50 % kemudian dibuatkan surat pernyataan jual beli tanah dan sisanya diangsur hingga lunas. NK juga menjanjikan sertifikat hak milik (SHM) kepada pembelinya.
Selain itu oknum Perangkat Desa itu juga menjanjikan kepada para pembeli bahwa pada bulan April 2022 akan melakukan pemecahan sebagai tanah kavling.
“Namun sampai batas waktu yang dijanjikan pelaku tidak dapat memenuhi janjinya. Bahkan NK tidak dapat mengembalikan uang para korban dengan total kerugian sejumlah Rp 347.000.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 4 lembar surat perjanjian jual beli tanah kavling, 4 lembar surat pembatalan penjualan tanah kavling, 5 lembar kwitansi, uang Rp 5.000.000,-.
Kini NK ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersangka NK bakal dijerat dangan pasal Pasal 378 dan atau 372 Jo 65 KUH Pidana. (Nha)