Tulungagung,intensinews.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung gelar sosialisasi administrasi dan pertanggungjawaban bantuan keuangan atau hibah kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Tulungagung, di Aula UBHI PGRI Tulungagung. Kamis, (25/5/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Drs.Bambang Triono, SE.,MM., mengatakan bahwa, setiap hibah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggung jawabkan dengan baik.
Menurutnya, selama ini permasalahan tersebut yang selalu menjadi kendala pemerintah dalam menyampaikan laporan keuangan daerah. Pasalnya, penerima hibah cenderung abai dalam mempertanggungjawabkan.
“Saat ini anggaran dana hibah uang untuk Ormas dan LSM sudah mulai turun, tapi anggaran untuk tahun ini selain dari anggaran daerah juga dari pokir anggota dewan. Untuk Ormas dan LSM tahun ini belum menerima harus bersabar, dikarenakan anggaran dari pemerintah sangat terbatas,” ucapnya.
LSM maupun ormas memang tidak terbiasa dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban yang mekanismenya diatur dengan birokrasi yang ketat. Sehingga terjadi kesulitan-kesulitan dan keterlambatan dalam menyampaikan pertanggungjawaban.
“Melalui Sosialisasi dan arahan ini diharapkan para penerima hibah dapat menyadari apa yang mereka terima wajib dipertanggungjawabkan dengan benar. Kemudian bagaimana mekanismenya juga harus mereka ketahui dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” kata Bambang.
“Dengan demikian ke depan diharapkan penerima hibah tidak lagi kesulitan dalam mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima. Sehingga pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah Tulungagung juga teratur dengan tertib,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Tulungagung, Eko Prabowo, menambahkan, ormas maupun LSM di Tulungagung memang masih ada yang belum mengetahui bagaimana tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban dana hibah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berupaya memberikan pemahaman tersebut agar penyampaian pertanggungjawaban dapat disampaikan dengan benar sesuai pemanfaatan dana tersebut.
Pihaknya berharap, ormas dan LSM yang belum mengetahui tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban dapat mencontoh ormas dan LSM yang sudah mengetahui bagaimana penyampaian tersebut,sehingga tertib administrasi.
“Pemerintah Tulungagung tidak ingin ke depan ormas dan LSM mendapatkan temuan-temuan dari pihak berwajib atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penerimaan dana hibah, sehingga mengakibatkan organisasi tersebut terancam dibubarkan. Karena itu, bimbingan teknis ini perlu diikuti masing-masing ormas dan LSM di Tulungagung, dengan harapan kedepan demokrasi di Tulungagung semakin baik,” pungkasnya. (Gus)