Selasa, Juni 17, 2025

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Pengendara Revo di Ngantru Tulungagung

Tulungagung – intensinews.com, Kasus tabrak lari di depan timbangan Jalan Raya Ngantru yang terjadi terjadi pada Sabtu, (25/03/2023) sekira pukul 01.00 WIB dini hari berhasil diungkap Polres Tulungagung.

Setelah sepekan dari kejadian yang mengakibatkan tewasnya S (37) warga Kras Kediri pengendara R2 Honda Revo akhirnya pada 01 AprilĀ  2023 Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan Polisi menetapkan 2 tersangka dari hasil olah TKP dan atas dasar informasi saksi – saksi di TKP serta adanya kamera CCTV.

“Ke 2 orang pengendara R2 jenis matic inisial IF (17) asal Kademangan, Blitar dan TA (20) warga Grobogan, Jawa Tengah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kapolres saat press rilis usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2023 di halaman kantor Pemkab Tulungagung, Senin (17/04/2023).

Baca Juga  Sampaikan Himbauan Kamtibmas ke Warga Terdampak Tol, Ini Pesan Kapolsek KarangrejoĀ 

Lanjut Kapolres, kejadian tabrak lari berawal saat sekelompok pengendara sepeda motor R2 jenis matic sebanyak kurang lebih 10 sedang balap liar, berjalan dari arah utara ke selatan.

Pada saat bersamaan S (37) korban mengendarai sepeda motor R2 jenis Honda Revo berjalan searah di depan mereka.

Diduga tidak memperhatikan arus di depannya, 2 dari 10 kendaraan yang sedang balap liar menabrak Honda Revo yang dikendarai korban.

“Setelah terjadi laka lantas, pengendara R2 jenis matic tersebut bukannya menolong korban tapi justru meninggalkan TKP serta tidak melapor pada Kepolisian,” jelas Kapolres.

“Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut,” tambahnya.

Dalam kasus itu keduanya disangkakan Pasal 311(5) Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah.

Baca Juga  Penemuan Orang Meninggal di Teras Rumah Gegerkan Warga Plosokandang, Ini Penjelasan Kasi Humas Polres Tulungagung

Kemudian juga Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat, diancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan atau denda paling banyak Rp 75.000.000,-.

“Untuk kedua tersangka akan kita kenakan pasal berlapis, yakni 311 ayat (5) Yo 115 dan 312,” tandasnya.

Sedangkan bagi pelaku dalam kasus balap liar, tidak lagi digunakan pasal pelanggaran atau tilang, tetapi menggunakan pasal pidana yaitu dengan pasal 311 Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor dengan cara membahayakan nyawa orang lain diancam dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000. (Nuha)

Baca Juga  Bahayakan Pengguna Jalan, Polisi Sigap Bersihkan Tumpahan Oli di Jembatan Ngujang 1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru