Tulungagung – intensinews.com, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap HNC (22) pemuda Asal Desa Ngrejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar.
HNC harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga telah berbuat asusila terhadap Bunga (17) (bukan nama sebenarnya) atau masih dibawah umur asal Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, mengatakan petugas menangkap HNC di rumahnya pada Minggu kemarin tanggal 09 April 2023, sekira pukul 01.00 WIB
“HNC yang diduga melakukan tindak asusila telah ditangkap dirumahnya oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung” terang Anshori Rabu (12/04/2023)
Menurut Kasi Humas, peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Ngunut. Pada Senin, 06 Maret 2023 lalu sekira Pukul 16.00 WIB, HNC mengajak korban ke rumah kos yang disewanya.
“Di kamar kos yang disewa itu HNC melakukan perbuatan asusila terhadap korban sambil merekam dengan menggunakan Ponselnya,” jelasnya.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan, HNS mengakui semua perbuatannya, “Ia juga mengaku melakukan perbuatan asusila terhadap teman korban yang masih di bawah umur di Kebun Tebu,” lanjutnya.
Atas perbuatanya terduga pelaku bakal dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau (2) UURI nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Kini terduga pelaku HNC ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Nuha)