
Tulungagung – intensinews.com, Delapan warga di Kelurahan Kutoanyar dan Panggungrejo, melaporkan UA (49) perempuan asal Kutoanyar ke Polres Tulungagung pada Kamis (06/04/2023).
UA merupakan ketua Kelompok Tani Mulyo 2 kelurahan Kutoanyar Tulungagung diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada 8 anggotanya.
Hal ini disampaikan oleh Moh. Ababilil Mujaddydin, S.SY, MH, CLA, selaku Penasehat Hukum 8 (Delapan) warga yang diduga menjadi korban UA.
“Saat ini kami mendampingi 8 warga yang diduga menjadi korban penipuan penggelapan oleh UA selaku Ketua Kelompok Tani Mulyo 2,” ujar Billy usai membuat pengaduan atau pelaporan di Polres Tulungagung.
Billy menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan berawal pada bulan Oktober- November tahun 2019. Para pelapor dimintai KK dan KTP oleh UA (Terlapor) yang akan digunakan sebagai bukti bahwa para pelapor pernah pinjam uang kepadanya dan sudah lunas.
“Dan para Pelapor setuju dan mengikuti arahan dari Terlapor selaku ketua kelompok tani karena dirasa wajar-wajar saja,” ujarnya.
Kemudian pada tanggal 10 November 2021, salah satu Pelapor mendapat surat tagihan dari Bank BNI cabang Tulungagung yang disusul dengan surat tagihan bank kepada pelapor yang lain.
Merasa tidak pernah meminjam uang ke bank tersebut atau tanda tangan pencairan pinjaman untuk kegiatan tani atau yang lain, para pelapor mengklarifikasi terkait surat tersebut kepada pihak bank.
Pelapor juga minta kejelasan terkait bagaimana asal mulanya pinjaman tersebut sehingga terbit surat tagihan.
Pihak bank menjelaskan bahwa pinjaman yang mencairkan dan menerima dananya adalah Terlapor selaku ketua kelompok tani dengan jumlah bervariasi, dari mulai Rp 15.000.000,– hingga Rp 35.000.000,- per orangnya.
“Jumlah kerugiannya Ratusan Juta Rupiah. Dan saat itu Terlapor juga pernah diajak mediasi di kantor Kelurahan Kutoanyar sebanyak 2 (dua) kali dengan dihadiri oleh perwakilan dari Bank BNI cabang Tulungagung,” tambahnya.
Selanjutnya dari hasil mediasi pada tanggal 3 Oktober 2022 Terlapor membuat surat pernyataan pengakuan yang berisi bahwa benar Terlapor-lah yang telah menerima, menggunakan dana dari Bank BNI cabang Tulungagung serta menerima dan menggunakan dana setoran pelunasan dari para petani, tapi tidak disetorkan ke pihak bank.
“Dalam mediasi tersebut terlapor akan bertanggung jawab atas kejadian ini dan sanggup melunasi seluruh kerugian yang ada kepada pihak Bank BNI cabang Tulungagung,” paparnya.
Akan tetapi semenjak mediasi kedua sampai Dumas dimasukkan, terlapor sama sekali tidak ada tindak lanjut dan tanggung jawabnya.
Merasa tidak ada kepastian dan itikad baik dari Pelapor, Para korban yang merasa dirugikan baik secara material maupun immaterial di masyarakat setempat maupun dihadapan pihak Bank memilih menempuh jalur hukum.
“Selanjutnya kami memohon kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tulungagung untuk segera menindak tegas kepada UA yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan ke sejumlah klien kami,” pungkasnya. (Nuha)