Selasa, Juni 17, 2025

Simpan Puluhan Botol Miras Tanpa Ijin Edar, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi

Tulungagung – intensinews.com, Pria berambut pirang YC (46), harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Pria asal Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung itu diduga mengedarkan minuman keras arak bali tanpa ijin edar.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kedungwaru ada peredaran miras.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengaman seorang terduga pelaku beserta barang bukti puluhan botol miras jenis arak bali di rumahnya pada Jumat (03/03/2023) kemarin sekira pukul 17.30 WIB,” terang Kasi Humas, Minggu (05/03/2023).

Lanjutnya, Barang bukti yang ikut diamankan berupa, 36 botol miras beralkohol jenis arak bali ukuran 600 ml, 4 buah botol bekas minuman keras beralkohol jenis arak bali, dan 1 buah Hp merk Samsung warna Merah Muda, serta 2  buah kardus.

Baca Juga  Kapolres Tulungagung Anugerahkan Penghargaan Kepada Pj Bupati Heru Suseno

Kini YS bersama barang bukti miras Arak Bali dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan.

“Dari hasil penyidikan, YS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka YS bakal dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan  pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Nuha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru