Tulungagung – intensinews.com, Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 35 kasus selama bulan Januari dan Februari 2023. Dari 35 kasus, Polisi mengamankan 52 tersangka terdiri 42 dewasa dan 10 di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (03/03/2023).
“Pada bulan Januari ada 12 kasus dengan 31 tersangka, 25 dewasa dan 6 masih di bawah umur,” terang Agung.
Sedangkan pada bulan Februari, Polisi mengungkap 23 kasus dan mengamankan 21 tersangka, 17 orang dewasa dan 4 masih di bawah umur.
Agung menjelaskan, kasus yang diungkap terdiri dari 1 kasus pembunuhan, 1 kasus penganiayaan berat hingga meninggal dunia, 4 kasus curanmor, 12 kasus pencurian dengan pemberatan.
Kemudian 4 kasus pencurian biasa, 1 kasus penadahan, 1 kasus sajam, 5 kasus pengeroyokan dari oknum perguruan silat, 2 kasus judi dan 4 kasus pencabulan anak di bawah umur.
Lanjutnya, Satreskrim Polres Tulungagung juga mengungkap 1 kasus pembunuhan, 1 kasus penganiayaan berat hingga meninggal dunia, 3 kasus curanmor, 3 kasus pencurian biasa, 6 kasus curat, 1 kasus penadahan, 4 kasus pencabulan anak di bawah umur dan 5 kasus pengeroyokan oleh oknum perguruan silat serta 1 kasus sajam.
Sementara, Polsek jajaran telah mengungkap 11 kasus diantaranya, 1 kasus curanmor oleh Polsek Ngantru, 1 kasus curanmor oleh Polsek Ngunut dengan tersangka yang ditangani Polsek Ngantru, 2 kasus curat oleh Polsek Tulungagung Kota.
Selain itu, 2 kasus curat oleh Polsek Kalangbret, 1 kasus curat oleh Polsek Kalidawir, 1 kasus curat oleh Polsek Rejotangan, 1 kasus pencurian biasa oleh Polsek Campurdarat, 1 kasus judi oleh Polsek Pakel, dan 1 kasus judi oleh Polsek Gondang.
“Jadi yang diungkap Polres Tulungagung ada sebanyak 24 kasus dan untuk kasus yang diungkap Polsek jajaran ada 11 kasus,” imbuh Kasat Reskrim.
Dari kasus yang diungkap, ada 2 kasus yang menonjol yakni kasus pembunuhan di TKP Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol dan kasus penganiayaan berat di TKP sekitar perempatan Jepun yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Untuk kasus pengeroyokan atau 170 kata Kasat Reskrim, tersangkanya masih di bawah umur meski tidak dilakukan penahanan namun proses hukum tetap berlanjut.
“Dan saya yakinkan bahwa siapapun itu meskipun anak masih di bawah umur tetap kita proses hukum sesuai dengan peradilan anak sebagaimana mestinya,” tegasnya. (Nuha)