Tulungagung – intensinews.com, Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung mengamankan AP (43) terduga pelaku curanmor di sejumlah TKP wilayah Tulungagung.
Laki- laki asal Dusun Gunungsari Desa Sidomulyo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar itu ditangkap di kosnya, Sabtu (11/03/2023) malam.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan MA (59) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol yang kehilangan motornya di wilayah Bendiljati pada Sabtu (11/03/ 2023) kemarin sekira pukul 11.00 WIB,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori.
Dari hasil penyelidikan, AP diketahui berada di tempat Kos di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut.
Kemudian pada Sabtu (11/03/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngunut melakukan penangkapan.
“AP ditangkap saat berada di tempat Kos di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut,” tandasnya.
Kata Anshori, selanjutnya Polisi mengamankan AP dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario CBS warna hitam No. Pol AG 4963 RBQ.
Sementara itu, menurut Kapolsek Sumbergempol AKP Guruh Yudi, SH, diperoleh keterangan bahwa AP telah melakukan pencurian kendaraan di beberapa tempat.
Pada pada Minggu (05/03/ 2023) AP melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna Ungu Nopol K 2158 EP di Desa Pulosari Kecamatan Sumbergempol.
“Selang dua hari kemudian (07/03/2023) sekira pukul 11.30 WIB melakukan pencurian
Honda Vario CBS warna Hitam No. Pol AG 4963 RBQ di Desa Selorejo Kecamatan Ngunut,” terangnya.
Berdasarkan hasil keterangan AP itu, Polisi melakukan pencarian barang bukti 2 sepeda motor dari hasil kejahatannya.
Dari pengungkapan kasus ini kata Guruh, Polisi mengamankan Barang Bukti berupa 3 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam Nopol AG-5789-SH, Honda vario warna ungu nopol K 2158 EP dan Honda Vario CBS warna hitam Nopol AG 4963 RBQ berikut STNKnya.
Kini AP ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di Rutan Polsek Sumbergempol.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana,” pungkasnya. (Nuha)