Selasa, Juni 17, 2025

Perkara Desa Batangsaren Masih On The Track, Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Tulungagung

Tulungagung,INTENSINEWS.COM-Penanganan dugaan tindak pidana korupsi PADes tahun 2014-2019 dan DD/ADD Pemdes Batangsaren, masih On the track, pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung masih Istiqomah menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional agar tidak terlalu lama bisa ditetapkan tersangkanya dan perkaranya bisa dilanjutkan ke persidangan.

Hal ini dikatakan Kajari Tulungagung, melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan, Stirman Eka Priya Samudra, SH., saat diwawancarai awakmedia usai menerima dukungan dari FKMB bersama LSM AM2 Kahuripan, di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.Senin, (13/3/2023).

Stirman mengatakan, Kedatangan Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) bersama LSM AM2 Kahuripan, merupakan tambahan semangat baru pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk segera menuntaskan perkara tersebut agar tidak menggantung.

“Teman-teman dari Batangsaren ini menjadi tambahan semangat bagi kami untuk segera menuntaskan perkara Batangsaren. Yang kedua, penanganan perkara desa Batangsaren masih on the track dan kami masih Istiqomah dalam artian kami menangani perkara ini secara profesional dan proporsional dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa ditetapkan tersangkanya dan perkaranya bisa dilakukan ke persidangan,” ucapnya.

“Targetnya nanti akan kita sampaikan dulu dengan tim, lengkapnya. Tapi kalau saya selalu Jaksa Penyidik, bisa sesegera mungkin, lebih cepat lebih bagus,” kata Stirman.

Disinggung terkait lamanya penanganan perkara desa Batangsaren, Stirman menjelaskan bahwa, adanya
kendala-kendala yang dialami kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut diantaranya terkait dokumen-dokumen untuk pembuktian.

Baca Juga  Kompak!! Sambut Bulan Ramadan Warga Kelurahan Kepatihan Gotong Royong Bersihkan Makam

“Ada beberapa kendala diantaranya terkait dokumen-dokumen untuk pembuktian. Itu kami berusaha mendapatkan tapi sampai kita meminta dengan cara yang kooperatif tidak diberikan hingga ada upaya paksa kita lakukan penggeledahan,” terang Stirman.

“Setelah kita lakukan penggeledahan kita kaji dokumen-dokumen itu dan memilah-milah, kemudian selanjutnya kita juga sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk menunggu audit kerugian keuangan negara. Kemungkinan dalam waktu dekat bisa dilakukan audit dan keluar hasilnya sehingga bisa kami terapkan tersangka,” tuturnya.

Sementara itu koordinator aksi dari
Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) bersama LSM AM2 Kahuripan, Ahmad Dardiri usai melakukan dialog dengan pihak kejaksaan menyampaikan bahwa, urusan perkara desa Batangsaren ada perkembangan dinamika yang dikembangkan Kejaksaan, walaupun menurutnya ada keterlambatan penanganan sesuai dengan apa yang dikatakan Kajari terdahulu yang menyatakan jangan sampai ada perkara yang menggantung.

“Perkara desa Batangsaren dinamis, ada perkembangan dinamika yang selalu dikembangkan. Kejaksaan Istiqomah dalam menangani hal ini,” kata Dardiri.

“Cuma menurut kami memang ada keterlambatan sesuai dengan apa yang didawuhkan pak Kajari terdahulu, jangan sampai ada perkara yang menggantung.
Kemudian oleh pak Muchlis Kajari yang sekarang menyampaikan setelah 6 bulan perkara yang ditangani belum selesai adalah tunggakan. Maka dari itu pada bulan ini, tanggal ini, pak Muchlis sudah 6 bulan bertugas disini, kami mengingatkan jangan sampai menjadi hutang tunggakan, karena janji adalah hutang,” ungkapnya.

Baca Juga  Pj. Bupati Tulungagung Kukuhkan dan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD

Penasehat LSM Kahuripan ini menyampaikan bahwa maksud kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung semata mata untuk memberikan dukungan kepada pihak Kejaksaan, agar perkara yang terjadi di Desa Batangsaren segera diselesaikan agar tidak menggantung.

“Jadi misi kami untuk mengingatkan bukan melakukan suatu gerakan yang negatif,” ucap Dardiri.

“Gerakan kami adalah gerakan moral untuk memberikan dukungan kepada Kejaksaan agar lebih cepat, lebih baik, agar perkara Desa Batangsaren tidak menggantung, dan segera clear.
Kalau ada yang salah segera dituntaskan kesalahan tersebut kesalahannya apa, hukumannya apa, tapi kalau tidak ada kesalahan karena ini sudah masuk penyidikan, ya di SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) biar kami bisa melakukan upaya hukum yang lain, jadi tidak menggantung,” terangnya.

Selain itu pihaknya juga mengapresiasi atas yang disampaikan oleh pihak kejaksaan yang tetap Istiqomah dan dinamis dalam penanganan perkara desa Batangsaren, yang telah melakukan pemanggilan para saksi yang diharapkan akan segera dapat menuntaskan perkara yang terjadi di desa Batangsaren. Namun demikian jika sampai akhir bulan Maret ini tidak ada perkembangan yang positif, lanjut Dardiri, pihaknya akan melakukan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi.

Baca Juga  Satreskrim Polres Tulungagung Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

“Ternyata hari ini disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa Istiqomah dan dinamis. Terakhir ada pemanggilan-pemanggilan dari para saksi-saksi dan ini akan segera dituntaskan.
Tentu kami akan menunggu sampai akhir bulan Maret ini. Jika tidak ada perkembangan yang positif menurut penilaian kami, maka kami akan melakukan sesuatu yang “Lain” karena kami mengadu ke kejaksaan Tinggi maka kami juga akan mengajukan tuntutan ke kejaksaan tinggi,” tandasnya.

Dari pantauan di lokasi, sebelumnya puluhan warga yang tergabung dalam FKMB bersama LSM AM2 Kahuripan, sempat melakukan orasi dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan Mendukung Penuh Untuk Segera Menyampaikan Hasil Audit Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi PADes tahun 2014-2019 dan DD/ADD Pemdes Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Namun orasi tersebut tidak lama, setelah perwakilan FKMB bersama LSM AM2 Kahuripan, diterima masuk ke dalam kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, oleh pihak Kejaksaan yang diwakili Kepala Sub Bagian Pembinaan, Stirman Eka Priya Samudra, SH., untuk dilakukan dialog. (Gs/Nuha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru