Tulungagung – intensinews.com, MFR (21), pemuda asal Desa Beji Kecamatan Boyolangu yang diduga sebagai pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dan Narkotika ditangkap Timsus Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori mengatakan petugas menangkap MFR dirumahnya pada Rabu Tanggal 01 Maret 2023 kemarin sekira pukul 07.00 WIB.
“Benar, MFR ditangkap petugas dirumahnya pada Rabu Tanggal 01 Maret 2023,” tetang Anshori, Minggu (05/03/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Boyolangu ada peredaran Narkotika. Kemudian Polisi menindaklanjuti dengan mengadakan serangkaian penyelidikan hingga melakukan penangkapan.
Ungkap Anshori, dari dari hasil penangkapan MFR, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 9 (sembilan) pocket Sabu dengan berat kotor 5,96 Gram, Pil dobel L sebanyak 1.000 butir dalam botol plastik, 31 butir dalam bungkus plastik klip, 1 buah Hp merk Vivo warna Biru.
Selain itu 1 buah timbangan digital. 2 buah pipet kaca, 2 alat bong, 5 scrop dari sedotan, 1 buah sedotan, 5 buah korek api, 1 buah sendok, 3 pack plastik klip, 2 buah isolasi, 1 tas warna hitam, 3 plastik bekas bungkus pil double L, 1 buah bekas bungkus rokok dan 1 buah ATM.
“MFR beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kini MFR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Nuha)