Selasa, Juni 17, 2025

Pemerintah Jepang Menyetujui Draf Revisi UU Imigrasi dan Legislasi

Jepang – intensinews.com, Pemerintah Jepang menyetujui draf revisi bagi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi disetujui dalam rapat Kabinet pada Selasa (07/03/2023). Undang-undang tersebut berisi sejumlah revisi yang turut dimasukkan ke dalam draf sebelumnya.

Seperti dikutip NHK, draf tersebut diserahkan kepada Parlemen, tetapi pada akhirnya dihapus pada 2021 setelah seorang wanita Sri Lanka meninggal di pusat penahanan di Kota Nagoya, Jepang tengah, pada tahun itu. Otoritas imigrasi Jepang dikritik akibat kematian wanita tersebut.

Dalam draf baru tersebut, perintah deportasi tidak akan dihentikan secara otomatis jika seseorang mengajukan status pengungsi untuk ketiga kalinya atau lebih.

Ketentuan tersebut sejalan dengan draf sebelumnya. Pemerintah mengatakan orang-orang yang tinggal melewati batas waktu visanya, secara berulang kali mengajukan status pengungsi guna menghindari deportasi.

Draf baru ini berisi perubahan terkait penahanan. Orang-orang yang akan dideportasi dari Jepang tidak akan lagi ditahan hingga tanggal keberangkatannya.

Baca Juga  Beda dari Indonesia, di Jepang Biaya Kencan Umumnya Ditanggung Berdua

Mereka akan diizinkan tinggal bersama individu yang ditetapkan sebagai pengawas oleh Badan Layanan Imigrasi.

Draf tersebut juga mencakup peluncuran sistem baru. Menurut sistem ini, orang-orang yang menyelamatkan diri dari konflik, tetapi tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk diakui sebagai pengungsi, akan diberikan perlindungan serupa dengan yang diterima oleh pengungsi. (Aro)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru