Tulungagung – intensinews.com, Dua orang residivis kasus narkoba yakni DA (45) asal Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan NRH (42) asal Kelurahan Jepun, Tulungagung ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung.
DA yang keseharian berdomisili di Desa Ketanon, Kedungwaru dan NRH berdomisili di Desa Tanjungsari, Boyolangu diduga sebagai pengedar pil extacy.
“Benar, DA dan NRH ini ditangkap di wilayah Kelurahan Kenayan, Tulungagung pada Kamis (09/03/2023) kemarin sekira pukul 15.30 WIB,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/03/2023).
Pengungkapan kasus kata Didik, berawal dari informasi warga bahwa di wilayah Tulungagung ada peredaran. Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap ke duanya.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menyita 1 buah Plastik klip berisi 1 butir Pil Extacy warna Merah keadaan utuh, 1 butir Pil Extacy warna Merah keadaan hancur, 1 butir Pil Extacy Warna Kuning keadaan utuh.
Kemudian ikut diamankan 1 buah HP merk Vivo warna Hitam Uang tunai Rp.20.000, dan 1 buah Hp merk Realme warna Biru serta 1 buah Hp merk Nokia warna Putih.
“Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang Rp.1000.000, yang diduga hasil penjualan Pil Extacy,” tambahnya.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nuha)