Tulungagung – intensinews.com, Satresnarkoba Polres Tulungagung dalam waktu sehari menangkap 7 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Okerbaya.
“Ketujuh orang ini ditangkap di hari yang sama pada Senin (20/03/2023) kemarin
mulai pukul 06.30 WIB s/d 12.00 WIB dengan tempat yang berbeda yaitu di Desa Ngepeh dan Desa Soko Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, Kamis (23/03/2023).
Selanjutnya, dari ketujuh orang yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung masing masing adalah sebagai berikut, inisial NT (42), AL (31), AW (35), KS (32) yang keempatnya adalah pria warga Desa Ngepeh, Kecamatan Bandung. dan 2 (dua) pria yakni inisial SS (42) dan DI (22) warga desa Soko Kecamatan Bandung, serta inisial EDA (33) pria beralamat di Desa Masaran Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Menurut Didik, awal pengungkapan kasus ini bermula petugas memperoleh Informasi dari warga masyarakat bahwa ada peredaran narkotika dan Okerbaya di Desa Ngepeh Kecamatan bandung Kabupaten Tulungagung.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelakunya.
Awalnya petugas berhasil menangkap terduga pelaku inisial NT dan AL, yang kemudian dari keterangan keduanya dilakukan penangkapan terduga pelaku lainnya yakni inisial SS dan DI. Dan dari situ penangkapan masih berlanjut ke pelaku lainnya yakni AW dan yang terakhir petugas menangkap inisial KS dan EDA.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6,29 gr Sabu, 16.047 butir pil dobel L dan uang tunai Rp 1.976.500,- , 7 (tujuh) buah HP, 1 (satu) buah sepeda motor dan 1(satu) buah kartu ATM serta barang bukti lainya
“Setelah menjalani proses penyidikan, kesemua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” tutupnya.
Selanjutnya atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka NT, dan AL dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan tersangka SS dan DI, bakal dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP.
Sementara untuk tersangka AW bakal dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka KS dan EDA juga bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kang Im)