Tulungagung – intensinews.com, VI (30) Pria tambun yang beralamatkan di Kelurahan Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kalangbret Polres Tulungagung.
VI diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung milik NQ (46) di Desa Banaran Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Kalangbret AKP Andik Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan, VI diduga melakukan pencurian 2 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 6 buah susu kaleng, 15 renteng minuman sachetan, 1 renteng kopi, 31 korek api dan 7 pack rokok.
“Terduga pelaku ini melakukan pencurian barang – barang di warung milik korban,” ujar Anshori.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban kepada petugas Polsek Kalangbret pada Senin (27/02/ 2023). Kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Kalangbret melakukan upaya penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelakunya dari rekaman CCTV.
“Dari hasil penyelidikan akhirnya pada Senin (27 Februari 2023 sekira jam 18.00 Wib petugas berhasil menangkap VI dirumahnya,” tambahnya.
Adapun dari hasil penyidikan, VI melakukan aksi pencurian barang dengan cara memasuki warung dan merusak gembok pintu utama, kemudian VI mengambil 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 6 Buah susu kaleng, 15 renteng minuman sacet, 1 renteng kopi, 31 korek api dan 7 buah rokok yang berada di dapur milik korban.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 550.000,– (Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah),” ungkap Anshori.
Barang bukti yang diamankan berupa Sepeda motor suzuki satria warna hitam dengan nopol AG 6494 RZ, 1 buah srandul warna hitam, Uang tunai hasil penjualan barang curian Rp 315.000,00, 1 buah Palu, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah Hp merk Realme C2.
“Setelah dilakukan penyidikan, kini VI telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polsek Kalangbret,” pungkas Anshori.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHP Pidana. (Nuha)