Senin, Juni 16, 2025

Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 20 Kasus Amankan 22 Tersangka

Tulungagung – intensinews.com, Selama Bulan Januari dan Februari 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan Narkotika dan mengamankan 22 tersangka satu diantaranya perempuan.

Hasil ungkap Kasus tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (02/03/2023).

Kata Didik, dari 20 kasus yang diungkap terdiri dari 9 kasus Narkotika 9 kasus Okerbaya dan 2 kasus Miras.

Selain itu Polisi mengamankan 22 tersangka, 3 diantaranya Residivis yakni 2 laki – laki  berinisial WEN, SR dan 1 perempuan berinisial RL.

“Semua tersangka tersebut diamankan dari berbagai TKP di wilayah Tulungagung,” ungkapnya.

Kemudian Kasat Res Narkoba merinci, TKP nya antara lain di Kedungwaru 6 TKP, Sumbergempol 4 TKP, Tulungagung Kota 3 TKP, Ngantru , Gondang, Ngunut, Campurdarat, Pakel, Kalangbret, Kalidawir masing – masing 1 TKP.

Baca Juga  Polres Tulungagung Ikuti Doa Bersama Pilkada Damai 2024 Secara Virtual

Lanjutnya, Polisi juga mengamankan Barang bukti Narkotika berupa 121,98 Gram Sabu, 4,27 Gram Ganja, Psikotropika yakni 55 Butir Pil Alprazolam, 30 Butir Pil Trihexyphenidyl , 1 Butir Pil Diazepam.

Sedangkan kasus Miras Polisi mengamankan 1 Galon miras jenis Arak , 27 Botol Miras jenis Arak Bali. “Dan untuk barang bukti Okerbaya yang kita amankan ada sebanyak 44.475 Butir Pil Dobel L,” terang Didik.

Bukan itu saja, ada barang bukti lainnya berupa 16 Buah Pipet kaca , 1 Buah Timbangan , 20 Buah Handphone , 9 Buah alat hisap (bong) dan 3 Sepeda Motor serta uang tunai Rp 1.810.000 juga ikut diamankan.

Para tersangka kata Didik, berada di tahanan Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang – Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen,” Tandas Kasat Narkoba

Baca Juga  Gempar, Ditemukan Mayat Mengapung di Sungai Brantas Rejotangan Tulungagung

Diakhir Konferensi Pers Didik menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Narkoba.

“Kami dari Polres Tulungagung tetap berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di wilayah Tulungagung, karena bahaya Narkoba bisa merusak kehidupan utamanya pada generasi muda,” tegasnya. (Nuha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru