Selasa, Juni 17, 2025

7 Tersangka Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Tulungagung – intensinews.com, Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan 7 orang oknum anggota salah satu perguruan silat. Mereka ditetapkan tersangka karena di duga melakukan pengeroyokan terhadap 2 orang dari perguruan silat lainnya di jalan raya masuk wilayah Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol.

Ke dua korban tersebut yaitu MAN (18) perempuan asal kecamatan Boyolangu dan MRR (17) pelajar asal Kecamatan Sumbergempol.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K, M.H., M.Si., mengatakan ketujuh terduga pelaku pengeroyokan diantaranya MOA (19), DNS (18), PBA (18) dan MYA (18) warga asal Kecamatan Sumbergempol.

“Sedangkan 3 lainnya merupakan usia anak yang masih dibawah umur yakni MA (17) pelajar asal kecamatan Kalidawir, RD (16) pelajar asal Sumbergempol, dan MLS (15) pelajar asal Boyolangu,” terang Agung dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (13/03/2023).

Baca Juga  Gegara Ancam dengan Pisau Teman Kerja Pacarnya, Pemuda di Tulungagung Jadi Tersangka

Tindak pidana pengeroyokan tersebut kata Agung, terjadi pada Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 01.30 WIB. Bermula para terduga pelaku melakukan sweeping kaos identitas salah satu perguruan tertentu yang pulang konvoi dari Kediri.

Saat itu terduga pelaku berpapasan dengan korban yang mengenakan kaos dari perguruan silat lain, kemudian terduga pelaku menghentikan kendaraan korban.

“Dua orang korban yang dihentikan secara paksa oleh para terduga pelaku jatuh dan kemudian dikeroyok, bahkan kaos dan sabuk mori korban juga dirampas oleh para pelaku,” ungkapnya.

Mengalami kejadian tersebut, kedua korban melaporkan ke Polisi, “Tidak butuh waktu lama, petugas kita dari Resmob Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku dirumahnya masing – masing,” lanjut Agung.

Kemudian setelah menjalani pemeriksaan, Polisi menetapkan ketujuh orang sebagai tersangka.

“Dari 4 tersangka ini hanya 3 yang kita hadirkan dalam konferensi pers karena 1 diantaranya masih melaksanakan ujian sekolah, dan 3 tersangka lainnya meski tidak tidak kita lakukan penahanan, namun demikian proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Baca Juga  Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus Kriminal

Terkait motifnya menurut Agung, pengeroyokan dilakukan karena unsur fanatisme yang berlebihan, dendam dan sakit hati.

Kini para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c UU RI No  35 Tahun 2014 dan atau pasal 170 ayat (1) ke 1 e dan atau pasal 368 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang dan atau melakukan perampasan barang milik orang lain dengan kekerasan diancam hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (Nuha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru