Tulungagung – intensinews.com, Penerapan Tilang Elektronik yang sudah berjalan di wilayah hukum Polres Tulungagung dengan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Mobile ETLE mendapat respon dari masyarakat.
Meskipun ETLE ini bisa merekam berbagai pelanggaran pengguna jalan namun parameter dalam menentukan jenis pelanggaran masih belum maksimal.
Keluhan masyarakat tersebut disampaikan langsung kepada Kapolres Tulungagung di berbagai kesempatan salah satunya pada kegiatan Jumat Curhat.
Menindaklanjuti keluhan dan masukan dari masyarakat tersebut, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan akan kembali menerapkan tilang manual.
Hal tersebut dilakukan agar kedisiplinan pengguna jalan bisa semakin meningkat, dan potensi kecelakaan lalu lintas bisa diminimalkan.
“Setelah penerapan tilang elektronik diberlakukan kita dapat berbagai masukan dari masyarakat,” terang Kasat Lantas, Jumat (03/02/2023).
Keluhan masyarakat terkait kedisiplinan pengguna jalan yang meresahkan diantaranya: knalpot brong, pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan keamanan selama berkendara, pengendara yang melawan arus, hingga adanya aksi balap liar.
Pelanggaran penggunaan knalpot brong tidak dapat terekam oleh perangkat ETLE maupun mobil ETLE. Selain itu pelanggaran di lokasi – lokasi lainnya juga tidak terjangkau ETLE dan Mobile ETLE.
Oleh karena itu menurut Kasat Lantas diperlukan adanya petugas untuk melakukan tindakan tilang manual sesegera mungkin.
“Namun untuk kepastiannya kita masih menunggu beberapa persiapan.
Dan mudah-mudahan bisa segera diterapkan,” sambungnya.
Kebijakan penerapan kembali tilang manual juga dilakukan oleh sejumlah Polres maupun Polrestabes di Polda Jawa Timur.
“Semoga masyarakat lebih meningkatkan kedisiplinannya agar potensi laka lantas bisa diminimalisir,” pungkasnya. (Has)