Tulungagung – intensinews.com, Polres Tulungagung mengungkap kasus kematian pengamen berinisial HDK (48) asal Kelurahan Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Polisi mengamankan MIM alias Ambon (23) pengamen asal Dusun Mbureng, Desa/Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, terduga pelaku tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal
Waka Polres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (12/02/2023) sekira pukul 06.00 WIB yang mendapati sesosok mayat yang tergeletak dipinggir jalan dekat perempatan Jepun Kecamatan Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Tulungagung menemukan adanya tanda – tanda kekerasan pada jasad korban.
“Karena saat dilakukan pemeriksaan pada jasad korban ada tanda – tanda yang tidak wajar maka kami lakukan penyelidikan,” terang Waka Polres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo saat memimpin Press Rilis yang bertempat di ruang Sanika Satyawadya Polres setempat, Rabu (15/02/2023) siang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kurang lebih 2 (dua) hari, tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang diback up Tim Resmob Macan Lawu Polres Karanganyar pada Selasa (14/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB berhasil menangkap terduga pelaku.
“Pelaku ini ditangkap saat sedang menunggu angkutan di tepi jalan tepatnya jalan raya Solo – Sragen wilayah Kelurahan Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar,” tambahnya.
Kemudian terduga pelaku MIM dibawa ke Polres Tulungagung guna dilakukan penyidikan.
Wakapolres lebih lanjut mengungkapkan motif dibalik kasus ini, yang mana MIM melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban yang sama – sama sebagai pengamen berawal dari korban yang saat itu bersama pelaku dan satu orang temannya sedang minum – minuman keras.
Dan ketika giliran pelaku minum saat korban menuangkan dan menyodorkan ke MIM tidak pas saat memegang gelas tumpah mengenai tubuh pelaku yang kemudian menjadikan pelaku emosi kepada korban.
“Meski sempat dilerai oleh teman satunya, namun karena sama – sama mabuk, pelaku menghajar korban dengan cara memukul, menendang dan membenturkan korban ke pagar yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia,” ungkap Wakapolres.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah, hasil Visum et Repertum, 2 buah gitar kecil yang pecah milik korban dan pelaku, dan 1 kaos milik pelaku yang terkena siraman air miras. Selanjutnya atas perbuatannya, MIM yang telah ditetapkan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
“Tersangka terancam pasa 351 ayat (3) KUHP tentang barang siapa melakukan penganiayaan yang menjadikan matinya seseorang, yang ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (Nuha)