Beranda Hukum dan Kriminal

Beroperasi di Sejumlah TKP, Pemuda Asal Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung di Rumah Pacarnya

Tulungagung – intensinews.com, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap pemuda inisial AF (31) asal Desa Pojok Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. AF diduga melakukan tindak pidana pencurian di sejumlah tempat.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan, terduga pelaku AF berhasil ditangkap petugas di Desa Sambigede, Sumberpucung Malang.

“Ditangkap petugas saat berada di rumah pacarnya yakni di wilayah Desa Sambigede, Sumberpucung Malang,” terang Anshori Selasa, (21/02/2023).

Menurutnya, pengungkapan kasus pencurian berawal dari laporan masyarakat pada Senin (13/02/2023) ke Polsek Tulungagung Kota. Dua warga yakni TF (28) pria yang beralamat di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu dan FW (26) pria asal Blitar melapor telah kehilangan sebuah Laptop, 2 (dua) buah HP merk iPhone dan uang tunai sebesar Rp 4.700.000, yang berada di Kios Look Beauty dan Kios Rel X atau halaman Foresthree Coffe di jalan P. Diponegoro Kelurahan Tamanan Kecamatan  Tulungagung yang terjadi pada Jumat (10/02/2023).

Baca Juga  Kapolres Tulungagung : Pengesahan Warga Baru PSHT Tertib Aman dan Kondusif

“Diduga pelaku masuk ke TKP dengan cara mencongkel pintu dan merusak gembok,” ujar Anshori.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas mendapatkan petunjuk bahwa barang bukti berupa Laptop berada di wilayah Gresik, kemudian dilakukan penyitaan.

“Petunjuk berikutnya, terduga pelaku berada di wilayah Malang,” ungkap Anshori.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bersama tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan di Desa Sambigede, Sumberpucung Malang.

Dari penangkapan tersebut, terduga pelaku AF mengakui perbuatanya sesuai yang dilaporkan kedua Korban. Selain itu, AF mengaku telah melakukan pencurian di beberapa wilayah.

Baca Juga  Gegara Ancam dengan Pisau Teman Kerja Pacarnya, Pemuda di Tulungagung Jadi Tersangka

“Di wilayah Polsek Kedungwaru AF melakukan pencurian di 3 (Tiga) TKP yakni pencurian uang di tempat laundry, pencurian Tab di Ged Kafe, serta pencurian uang dan HP di warung ayam geprek,” tambahnya.

Sedangkan di Sumbergempol, terduga pelaku melakukan pencurian uang dalam kotak amal di Masjid, di wilayah Rejotangan, AF melakukan pencurian kendaraan bermotor di 4 TKP berupa 1 unit Yamaha N Max, 2 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit Honda Supra.

“Di wilayah Blitar juga melakukan pencurian di 2 TKP yakni berupa Honda Scoopy dan Yamaha Mio,” paparnya.

Kini, AF ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tulungagung Kota guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 e KUH Pidana,” pungkasnya. (Nuha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini