Selasa, Juni 17, 2025

Rudapaksa Anak SD, Kakek Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung

Tulungagung – intensinews.com, Seorang kakek berinisial MY (64) warga Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, MY diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

“Kasus ini terjadi pada Kamis (19/01/ 2023) kemarin sekira pukul 21.00 WIB,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra SIK, MH MS.i melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH, Sabtu (21/01/2023).

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, dugaan perbuatan asusila itu diketahui oleh nenek korban, yang mana saat itu nenek korban masuk kedalam rumah dan mendapati MY sudah berada di dalam rumah korban dalam posisi memeluk korban.

Mengetahui hal itu, nenek korban memanggil orang tua dan tetangga korban untuk menanyai MY. Dan dari hasil keterangan sementara MY telah mengakui semua perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban yang tidak terima memilih melaporkannya ke Polsek Pagerwojo.

Baca Juga  Polisi Ajak Oknum Perguruan Silat yang Terlibat Penganiayaan di Tulungagung Minta Maaf kepada Orangtuanya

“Anggota Polsek Pagerwojo kemudian membawa MY berikut korban bersama keluarganya ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” ujarnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung diperoleh keterangan bahwa MY mengakui telah melakukan perbuatan asusila pertama kali terhadap korban pada Bulan April 2022 dan terakhir pada Kamis (19/01/2023) kemarin sekira pkl 14.00 WIB di rumah korban.

Atas perbuatannya MY yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 sebagaimana di ubah dengan UURI No 35 Tahun 2014 sebagaimana di ubah dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Kini tersangka bakal terancam hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun penjara

Baca Juga  7 Tersangka Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

“Hingga saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Has)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru