Tulungagung – intensinews.com, Seorang Pria dari Kelurahan Kutoanyar Kecamatan / Kabupaten Tulungagung inisial MF (27), harus berurusan dengan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
MF ditangkap Polisi pada Selasa (24/01) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handphone milik HM (20) pemuda yang beralamat di Desa / Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.
“Kejadian pencurian pada Senin (23/01) kemarin yakni dirumah korbannya sekira pukul 14.00 WIB,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Rabu (25/01/2023).
Iptu Anshori menjelaskan, dalam melakukan aksinya dengan berpura – pura sebagai tamu, kemudian ketika dirasa situasi rumah sepi, pelaku selanjutnya melakukan pencurian dan langsung pergi.
“Atas kejadian ini, korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp4.600.000,- melapor ke Polres Tulungagung,” sambungnya.
Setelah mendapatkan laporan kejadian, petugas Unit Resmob Polres Tulungagung melakukan penyelidikan. Sehari kemudian (24/1) MF ditangkap di sebuah warung masuk wilayah Kelurahan Kutoanyar.
“Setelah ditangkap terduga kemudian dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah dosbook, 1 (satu) buah HP merk Poco F4 warna Night Black, 1 (satu) buah HP merk Oppo A16 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
“Atas perbuatannya, kini MF yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan bakal dijerat dengan Pasa 362 KUH Pidana,” pungkasnya. (has)